Bosowa Corporindo menggugat OJK ke PTUN terkait Bank Bukopin, ternyata ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penguatan modal PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) kini memasuki babak baru. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement. 

Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23% di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout. Hal ini lantaran, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali menyatakan bahwa Bosowa telah melakukan pelanggaran. 

Baca Juga: OJK tidak luluskan Bosowa dalam penilaian kembali selaku PSP Bank Bukopin, kenapa?


Hasilnya, Bosowa pun tidak memiliki hak suara dalam RUPS tersebut. Lantaran Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

Hasilnya, dalam RUPSLB yang digelar pada Selasa (25/8) lalu, Bosowa kehilangan hak suara sekaligus kuorum. Nah, tidak puas dengan keputusan OJK tersebut Bosowa pun akhirnya memutuskan untuk membawa hal tersebut ke meja hijau. 

Pada tanggal 27 agustus 2020, Bosowa pun telah mengajukan gugatan terhadap OJK ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT. 

Menurut Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho pihaknya sangat menyesalkan keputusan OJK. Ada beberapa poin yang dinilainya tidak sesuai dengan prosedur. 

Baca Juga: Diwarnai Aksi Walk Out Bosowa, Kookmin Kantongi Restu Menguasai Bank Bukopin (BBKP)

Pertama, surat bahwa Bosowa dinyatakan Tidak Lulus penilaian itu baru diterima pada saat RUPSLB berlangsung. Padahal seharusnya, kalau memang Bosowa dinilai tidak lulus, pemberitahuannya bisa dilakukan jauh hari, sehingga Bosowa bisa melayangkan pembelaan. 

"Hal ini sangat disesalkan karena tidak sesuai dengan tata cara POJK. Karena surat itu muncul pagi hari dan kami posisinya sudah hadir di RUPSLB. Baru saat berlangsung rapat, notaris membacakan laporan bahwa Bosowa tidak punya hak kuorum dan suara sesuai dengan keputusan OJK," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (27/8). 

Editor: Herlina Kartika Dewi