BP Tapera sebut peserta sudah bisa cek saldo tabungan mulai hari ini, begini caranya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebutkan, peserta BP Tapera sudah mulai bisa mengecek saldo tabungannya mulai hari ini, Selasa (3/8).

Peserta Tapera hanya tinggal melakukan registrasi akses secara mandiri terlebih dahulu melalui laman https://www.sitara.tapera.go.id. Hal ini komitmen dari BP Tapera agar setiap dana yang dikelola BP Tapera dapat dipantau secara mandiri oleh peserta dimanapun dan kapanpun.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, mengatakan, pada tahap pertama ini, BP Tapera mencatat sebanyak 3,9 juta peserta telah memiliki saldo awal. Peserta tahap awal merupakan PNS aktif eks peserta Bapertarum PNS dan sudah terverifikasi data kependudukan dan kepegawaiannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Peserta cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Pegawai (NIP), lalu lengkapi juga dengan tanggal lahir. Selanjutnya, peserta wajib melakukan pengkinian data yang diperlukan. Setelah sukses, peserta dapat mengecek saldo tabungannya pada bagian Informasi Tabungan,” ujar Komisioner BP Tapera, Adi Setianto dalam konferensi pers virtual, Selasa (3/8).

Baca Juga: BP Tapera gandeng BRI untuk akselerasi pencairan dana tahap ketiga

Adapun saldo awal tersebut merupakan iuran selama menjadi peserta Bapertarum-PNS, mulai dari awal kepesertaan sampai dengan Bapertarum-PNS dilikuidasi. Saldo awal ini dihitung dengan cara mengakumulasikan iuran Taperum beserta pengembangannya dikurangi dengan manfaat yang pernah diambil oleh peserta (apabila ada). Apabila saldo awal peserta bernilai “0”, itu berarti jumlah simpanan selama menjadi peserta Bapertarum-PNS lebih kecil daripada manfaat yang pernah diambil.

“Jika ada peserta yang belum bisa melihat saldo awal, maka yang bersangkutan masuk ke dalam kategori peserta eks peserta Bapertarum-PNS yang sudah diverifikasi data kependudukannya oleh Dukcapil, namun masih memerlukan validasi oleh Instansi Pemberi Kerja tempatnya bekerja,” terang Adi.

Adi menyatakan, dana peserta yang dikelola oleh BP Tapera bekerja sama dengan BRI dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT). Yaitu perjanjian kerja sama dalam rangka pencatatan, penyimpanan, dan pengadministrasian dana Tapera. Dalam pengelolaan dana melalui KPDT, dana milik Peserta Tapera akan dicatat dalam bentuk Unit Penyertaan yang merupakan bukti kepemilikan atas setoran simpanan dan hasil pengembangannya.

“Unit Penyertaan tersebut akan tercatat pula pada rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) di KSEI. Mekanisme ini seperti halnya pengelolaan yang dilakukan pada produk reksadana di industri keuangan,” jelas Adi.

Baca Juga: Meski proyeksi ekonomi direvisi, BTN pertahankan rencana bisnis bank (RBB) 2021

Editor: Noverius Laoli