KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengaku tak keberatan jika tarif iuran badan usaha penyaluran gas diturunkan, bahkan ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyesuaian harga gas industri mencapai US$ 6 per MMBTU sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016. Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, jumlah penerimaan dari iuran penyaluran badan usaha gas tidak cukup signifikan. Berdasarkan rekapitulasi tahun 2019, total penerimaan dari iuran migas sebesar Rp 1,32 triliun. Baca Juga: Anggota DPR ini minta peran aktif Ahok tagih piutang Pertamina ke pemerintah
BPH Migas tak keberatan jika iuran penyaluran dihilangkan untuk bantu tekan harga gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengaku tak keberatan jika tarif iuran badan usaha penyaluran gas diturunkan, bahkan ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyesuaian harga gas industri mencapai US$ 6 per MMBTU sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016. Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, jumlah penerimaan dari iuran penyaluran badan usaha gas tidak cukup signifikan. Berdasarkan rekapitulasi tahun 2019, total penerimaan dari iuran migas sebesar Rp 1,32 triliun. Baca Juga: Anggota DPR ini minta peran aktif Ahok tagih piutang Pertamina ke pemerintah