BPH Migas telaah implementasi harga gas industri dan listrik



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Focus Group Discussion (FGD) secara daring membahas implementasi regulasi baru terkait harga gas bumi untuk industri tertentu dan pembangkit listrik.

FGD tersebut melibatkan perwakilan dari pemerintah, badan usaha, serta lembaga konsumen.

Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.


Baca Juga: Strategi Elnusa (ELSA) pertahankan arus kas saat ada gempuran corona dan harga minyak

Kepala BPH Migas M. Fanshurulla Asa mengungkapkan, FGD kali ini diselenggarakan guna mendengarkan masukan serta aspirasi secara lebih komprehensif dari Badan Usaha serta Stakeholder terkait yang terdampak dari regulasi tersebut. Khususnya yang terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Menurut Fanshurullah, BPH Migas memiliki aturan mekanisme penetapkan tarif pengangkutan gas bumi secara independen.

"Oleh karena itu kami mengundang para stakeholder untuk mendapatkan masukan terkait implementasi regulasi yang sudah terbit ini untuk kami jadikan bahan acuan dalam pengambilan keputusan kami kelak,” katanyasebagaimana yang dikutip dari lama resmi BPH Migas, Kamis (30/4).

Lebih lanjut, Fanshurullah menerangkan, ada empat poin yang menjadi titik fokus pembahasan BPH Migas. Pertama, Pasal 10 Permen ESDM 8/2020 bahwa Badan Pengatur mengkoordinasi dan menetapkan penyesuaian besarat tarif pengangkutan.

Baca Juga: Ada wacana insentif bagi penunjang migas, Elnusa (ELSA) tetap optimalkan portfolio

Kedua, diktum ketujuh Kepmen ESDM 89/2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku pada 13 April 2020.

Ketiga, diktum ketujuh Kepmen ESDM 91/2020 terkait dengan rentang waktu penyesuiaian tarif pengangkutan wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku 22 April 2020,. Keempat, kendala dan identifikasi ruas transmisi yang terdampak Permen dan Kepmen tersebut.

Editor: Noverius Laoli