KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk hilir minyak dan gas (migas) resmi turun. Hal ini tertuang dalam PP No. 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan mengatakan, PP No. 48 Tahun 2019 merupakan pengganti dari peraturan serupa yang lama yakni PP No. 1 Tahun 2006. Masa edar PP No. 1 Tahun 2006 berakhir pada 6 September lalu. Lantas, per 7 September kemarin beleid terbaru mulai berlaku. Baca Juga: BPH Migas rencanakan lelang Wilayah Jaringan Distribusi gas di Desember
BPH Migas turunkan iuran pengangkutan BBM & Gas Bumi, ini tanggapan badan usaha...
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk hilir minyak dan gas (migas) resmi turun. Hal ini tertuang dalam PP No. 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan mengatakan, PP No. 48 Tahun 2019 merupakan pengganti dari peraturan serupa yang lama yakni PP No. 1 Tahun 2006. Masa edar PP No. 1 Tahun 2006 berakhir pada 6 September lalu. Lantas, per 7 September kemarin beleid terbaru mulai berlaku. Baca Juga: BPH Migas rencanakan lelang Wilayah Jaringan Distribusi gas di Desember