KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, dengan diterbitkannya aturan baku seperti dalam PMK tersebut terbilang bagus, sehingga jelas berapa tarif yang dikenakan untuk layanan sertifikasi halal tersebut. "PR nya tentunya pertama di SDM dan sumber daya lainnya yang dimiliki oleh BLU tersebut, apakah memadai atau tidak untuk mengkaver semua layanan yang dicantumkan, dan kedua di pengawasan pelaksanaannya," ujar Ajib saat dihubungi, Selasa (15/6).
BPJPH diminta tingkatkan SDM untuk pelayanan sertifikasi halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, dengan diterbitkannya aturan baku seperti dalam PMK tersebut terbilang bagus, sehingga jelas berapa tarif yang dikenakan untuk layanan sertifikasi halal tersebut. "PR nya tentunya pertama di SDM dan sumber daya lainnya yang dimiliki oleh BLU tersebut, apakah memadai atau tidak untuk mengkaver semua layanan yang dicantumkan, dan kedua di pengawasan pelaksanaannya," ujar Ajib saat dihubungi, Selasa (15/6).