KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, semua penyesuaian telah melalui perhitungan matang. Adapun kenaikan tarif layanan juga menjadi bagian dari memastikan layanan pada peserta JKN lebih baik.
BPJS Kesehatan Sebut Penyesuaian Tarif Layanan Sudah Dihitung dengan Matang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, semua penyesuaian telah melalui perhitungan matang. Adapun kenaikan tarif layanan juga menjadi bagian dari memastikan layanan pada peserta JKN lebih baik.