KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan kecurangan (fraud) di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya pencegahan ini, kata Iqbal Anas Ma'ruf sudah dilakukan sejak lama. Pedomannya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 36/2015 tentang Pencegahan Fraud Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Kesehatan soal fraud program JKN: Kami sudah melakukan upaya pencegahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan kecurangan (fraud) di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya pencegahan ini, kata Iqbal Anas Ma'ruf sudah dilakukan sejak lama. Pedomannya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 36/2015 tentang Pencegahan Fraud Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.