BPJS Watch harap penyesuaian pemberlakuan iuran BPJS Kesehatan mulai Maret 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Mei 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan kembali disesuaikan denganĀ  Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Hal ini merupakanĀ  tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Meski mulai berlaku pada 1 Mei 2020, tetapi perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran peserta mandiri akan dimulai dari April 2020. Sehingga, peserta mandiri yang sudah membayar iuran BPJS Kesehatan di April sesuai Perpres 75/2019 akan dikembalikan atau dikompensasi untuk bulan Mei.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Maret-Januari tetap naik, iuran balik ke tarif semula di April


Menanggapi hal ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berharap agar pemerintah lebih bijak menerapkan putusan MA tersebut. Dia berharap, pemberlakuan penyesuaian iuran bisa dilakukan sejak Maret 2020, mengingat putusan MA dibacakan pada 27 Februari 2020.

"Pemerintah harusnya membaca putusan MA ini lebih bijak, kan putusan MA mengatakan diberlakukan sejak dibacakan, dibacakan itu kan 27 Februari 2020, artinya 1 Maret harus mulai berlaku," ujar Timboel kepada Kontan, Kamis (30/4).

Dia menerangkan, bila penyesuaian aturan ini berlaku sejak Maret, maka masyarakat yang terdampak Covid-19 bisa terbantu iurannya di bulan Mei hingga Juni.

"Kalau sekarang ini kan diberlakukan April, bulan Mei ditolong, Juni sudah kembali normal. Tetapi kan peserta mandiri ini didominasi pekerja informal, mereka ini sangat terdampak. Ini yang seharusnya diberlakukan di bulan Maret dan April, sehingga iuran di bulan Mei dan Juni bisa dibantu dari kelebihan iuran Maret-April," terang Timboel.

Baca Juga: Kredit perbankan tumbuh 7,95% di Maret, meningkat dari bulan sebelumnya

Timboel menyesalkan langkah pemerintah yang tak segera menerbitkan peraturan presiden baru untuk mengubah Perpres 75/2019 khususnya terkait dengan iuran peserta mandiri. Pasalnya, putusan MA tersebut sudah diminta berlaku sejak dibacakan.

Editor: Noverius Laoli