KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai, Pemerintah mengeluarkan kebijakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang hanya dikhususkan untuk pekerja formal. Sementara itu, segmen kepesertaan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan terdapat segmen pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, pekerja migran Indonesia (PMI), dan pekerja jasa konstruksi (Jakon). "Saya kira hampir semua pekerja terdampak pandemi Covid-19 ini, termasuk pekerja informal, PMI, dan Jakon. Kita bisa saksikan dengan kasat mata bagaimana pekerja ojek online, baik yang belum maupun yang sudah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan, yang dikategorikan sebagai pekerja informal, sangat terdampak akibat PPKM Darurat ini, namun tidak menjadi sasaran BSU," jelas Timboel dalam keterangan resmi, Rabu (4/8).
BPJS Watch ungkap ketidakadilan dalam kebijakan pemberian BSU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai, Pemerintah mengeluarkan kebijakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang hanya dikhususkan untuk pekerja formal. Sementara itu, segmen kepesertaan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan terdapat segmen pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, pekerja migran Indonesia (PMI), dan pekerja jasa konstruksi (Jakon). "Saya kira hampir semua pekerja terdampak pandemi Covid-19 ini, termasuk pekerja informal, PMI, dan Jakon. Kita bisa saksikan dengan kasat mata bagaimana pekerja ojek online, baik yang belum maupun yang sudah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan, yang dikategorikan sebagai pekerja informal, sangat terdampak akibat PPKM Darurat ini, namun tidak menjadi sasaran BSU," jelas Timboel dalam keterangan resmi, Rabu (4/8).