BPK temukan 13 masalah laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, apa saja?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyoroti beberapa masalah dari laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti. 

Adapun temuan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan tersebut antara lain adalah sebagai berikut. Pertama, kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.

Baca Juga: 13 MI dijerat TPPU, Kejagung: Jika ada pencucian uang pasti dikejar


Kedua, kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur/diestimasi.  Keempat, pengendalian atas pencatatan aset kontraktor kontrak kerjasama dan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum memadai.

Kelima, pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 triliun belum didukung standar akuntansi.

Keenam, penyajian aset yang berasal dari realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 44,20 Triliun pada 34 K/L tidak seragam, serta terdapat penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan.

Ketujuh, Penyaluran dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) Tahun 2016-2019 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan belum sepenuhnya dapat menjamin penggunaannya sesuai tujuan yang ditetapkan karena identitas Pekebun penerima dana PPKS belum seluruhnya valid dan adanya dana PPKS yang belum dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Kejagung periksa mantan Dirut BEI Erry Firmansyah terkait kasus Jiwasraya

Kedelapan, skema pengalokasian anggaran untuk pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) ?pada pos pembiayaan tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Investasi Tanah PSN untuk kepentingan umum tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Kesembilan, ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program/kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik.

Editor: Tendi Mahadi