BPK ungkap 14.501 permasalahan keuangan negara selama semester I-2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap 14.501 permasalahan senilai Rp 8,37 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2021.

Jumlah tersebut meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 8,26 triliun, serta 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 113,13 miliar.

Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.774 senilai Rp 8,26 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,94 triliun, potensi kerugian senilai Rp 776,45 miliar, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 5,55 triliun.


Hal ini diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 yang disampaikan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (7/12).

“Atas permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan pada saat pemeriksaan sebesar Rp 967,08 miliar (11,7%) di antaranya Rp 656,46 miliar merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, BUMN, dan Badan Lainnya. Selain itu, terdapat 2.738 permasalahan ketidakpatuhan yang berupa penyimpangan administrasi,” jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam rapat paripurna, Selasa (7/12).

IHPS I Tahun 2021 merupakan ringkasan dari 673 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan, 39 LHP kinerja, dan 20 LHP dengan tujuan tertentu. Pada semester I tahun 2021, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, 85 LK Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020, 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020, 30 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Tahun 2020, 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, serta 4 LK Badan Lainnya Tahun 2020.

Baca Juga: BPK: Ada Kelebihan Bayar Insentif Nakes

Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2020 menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP LKKL dan LK BUN tahun 2020 sebesar 98% telah melampaui target RPJMN 2020-2024 sebesar 91%. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diperoleh Kementerian Sosial serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan hasil pemeriksaan BPK atas 30 LKPHLN Tahun 2020 seluruhnya memperoleh opini WTP. Sesuai dengan Renstra BPK 2020 – 2024, pada Semester II Tahun 2020 BPK melakukan pemeriksaan tematik atas Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Selanjutnya, pada semester I Tahun 2021, BPK mengawal pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

BPK mengungkapkan beberapa permasalahan yang signifikan yang dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 yang telah diserahkan kepada DPR pada 22 Juni 2021 dan tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPP Tahun 2020.

Permasalahan PC-PEN yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan terjadi pada Kementerian Sosial yaitu beban bantuan sosial tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai atas penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Serta penyajian Piutang Bukan Pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi, tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data By Name By Address dan data rekening koran KPM.

Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2020, opini WTP dicapai oleh 486 dari 541 LKPD. Terdapat 1 pemerintah daerah belum menyampaikan LK kepada BPK yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua. Capaian opini LKPD telah melampaui target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024.

Editor: Handoyo .