KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan produksi, distribusi dan peredaran produk ranitidin untuk sementara. Waktu penarikan yang diberikan selama 80 hari sejak 9 Oktober. Baca Juga: Uji ulang kandungan ranitidin setelah 30 tahun beredar, ini alasan BPOM
BPOM instruksikan seluruh pemegang izin Ranitidin hentikan produksi dan tarik produk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan produksi, distribusi dan peredaran produk ranitidin untuk sementara. Waktu penarikan yang diberikan selama 80 hari sejak 9 Oktober. Baca Juga: Uji ulang kandungan ranitidin setelah 30 tahun beredar, ini alasan BPOM