KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyiapkan skema izin penggunaan vaksin virus corona (Covid-19). Sebelumnya terdapat skema Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19. Skema tersebut telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) termasuk dalam persyaratannya. "Bisa memberikan EUA untuk vaksin Covid-19 diharuskan ada data uji klinik fase 1 dan 2 full report data 6 bulan ditambah fase 3 interim analisis, jadi data 3 bulan," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, saat rapat dengan Komisi IX, Selasa (17/11).
BPOM siapkan skema izin vaksin untuk digunakan Desember
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyiapkan skema izin penggunaan vaksin virus corona (Covid-19). Sebelumnya terdapat skema Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19. Skema tersebut telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) termasuk dalam persyaratannya. "Bisa memberikan EUA untuk vaksin Covid-19 diharuskan ada data uji klinik fase 1 dan 2 full report data 6 bulan ditambah fase 3 interim analisis, jadi data 3 bulan," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, saat rapat dengan Komisi IX, Selasa (17/11).