KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan edaran terkait pembatasan transportasi umum di Jabodetabek. Edaran ini dikeluarkan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia. Surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 itu diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada Rabu (1/4). Ada sejumlah kebijakan yang dijelaskan dalam edaran itu mulai dari pembatasan angkutan umum hingga tol. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
BPTJ akan batasi akses dan angkutan Jabodetabek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan edaran terkait pembatasan transportasi umum di Jabodetabek. Edaran ini dikeluarkan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia. Surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 itu diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada Rabu (1/4). Ada sejumlah kebijakan yang dijelaskan dalam edaran itu mulai dari pembatasan angkutan umum hingga tol. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).