KONTAN.CO.ID - Jakarta. BST Tahap 2 akan cair langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) berjalan lancar dan tepat sasaran. Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST.
9 Tanya jawab seputar BST tahap 2 dan tahap 3
Dikutip dari laman Instagram resmi Pemrov DKI Jakarta, berikut 9 tanya jawab seputar pencairan BST tahap 2 dan tahap 3: 1. Kapan BST tahap 2 dicairkan? BST ditransfer langsung ke masing-masing rekening penerima manfaat di minggu kedua Maret 2021 karena adanya proses pemutakhiran data yang dilakukan petugas kewilayahan. 2. Apa saja yang membuat berubahnya data Penerima Manfaat BST? Penerima BST masuk dalam kategori meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu/tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT dan memiliki penghasilan tetap. Baca Juga: Agar tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta mutakhirkan data penerima bansos tunai 3. Bagaimana mekanisme perubahan data Penerima Manfaat BST? Perubahan data dilakukan berdasarkan usulan RT/RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari 2021.- Beberapa hal yang menjadi penilaian bagi keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19 tahun 2021:
- Penyalahgunaan kartu BST (diperjual belikan, disalahgunakan, dll).
- Perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.
- Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
- Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.
- Memiliki penghasilan tetap.