KONTAN.CO.ID - Banyak pekerja mempertanyakan kenapa BSU belum cair 2025, padahal sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Perlu diketahui bahwa pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap dan melewati proses verifikasi yang ketat, baik oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, bantuan subsidi upah (BSU) hanya diberikan kepada pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Sudah Penuhi Syarat Namun BSU Belum Cair, Apa yang Harus Dilakukan?
KONTAN.CO.ID - Banyak pekerja mempertanyakan kenapa BSU belum cair 2025, padahal sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Perlu diketahui bahwa pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap dan melewati proses verifikasi yang ketat, baik oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, bantuan subsidi upah (BSU) hanya diberikan kepada pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
TAG: