KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan terus menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022. Saat ini, BSU telah mencapai tahap ke-5. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi memberikan konfirmasi, BSU tahap 5 akan mulai dicairkan pada Senin, 10 Oktober 2022. "InsyaAllah Senin (10 Oktober 2022, BSU tahap 5) sudah mulai bisa kita cairkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).
Menurut Anwar, total pekerja yang sudah mendapatkan BSU mencapai 8.167.987 penerima. Lebih lanjut, bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, dapat melakukan pengecekan penerima secara online. Lantas, bagaimana cara mengecek daftar penerima BSU atau BLT subsidi gaji? Terdapat beberapa cara untuk melakukan pengecekan penerima BSU secara online, baik melalui laman Kemnaker maupun laman BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BLT BBM Kemensos Tahap 2 Akan Cair November 2022, Daftar Di Cekbansos.kemensos.go.id Laman Kemnaker: kemnaker.go.id
Pengecekan penerima BSU melalui laman kemnaker.go.id, membutuhkan akun yang bisa didaftarkan menggunakan nomor KTP, nama ibu kandung, dan verifikasi kode OTP. Setelah mempunyai akun, pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id dilakukan dengan cara berikut:
1. Masuk atau login ke laman
https://kemnaker.go.id menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi 2. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya 3. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker. Selain notifikasi termasuk calon penerima, Anda juga akan memperoleh pemberitahuan apabila dana BSU sebesar Rp 600.000 telah tersalurkan ke rekening bank himbara.
Baca Juga: Klik Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & Kemnaker.go.id, 6,4 Juta Pekerja Belum Dapat BSU Editor: Barratut Taqiyyah Rafie