KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022. Di tengah pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB berlangsung dari rumah secara daring. Proses ini mulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi. Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengatakan, Pergub tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang," katanya dikutip dari laman Dinas Pendidikan DKI. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. Dan, PPDB bisa membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama. "Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang,” tegas Nahdiana.
Baca Juga: PPDB Jakarta 2021 siap dibuka, calon siswa non DKI tak bisa lagi sekolah di Jakarta Jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK: 1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik. 2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah. 3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
4. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas. Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, juga berlangsung PPDB untuk satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta:
Baca Juga: Pelaksanaan PPDB 2021 beda dengan PPDB 2020, simak aturan mainnya Editor: S.S. Kurniawan