KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 10 lembaga dana pensiun sepanjang tahun 2024. Pembubaran ini sebagian besar dilakukan atas permintaan para pendiri dana pensiun. Berikut adalah daftar dana pensiun yang dibubarkan: 1. Dana Pensiun Jasa Tirta II OJK membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 pada 26 Maret 2024. Pembubaran ini efektif sejak 31 Januari 2024 atas permintaan dari Direksi Perum Jasa Tirta II selaku pendiri.
Bubarkan 10 Dana Pensiun Sepanjang 2024, OJK Ungkap Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 10 lembaga dana pensiun sepanjang tahun 2024. Pembubaran ini sebagian besar dilakukan atas permintaan para pendiri dana pensiun. Berikut adalah daftar dana pensiun yang dibubarkan: 1. Dana Pensiun Jasa Tirta II OJK membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 pada 26 Maret 2024. Pembubaran ini efektif sejak 31 Januari 2024 atas permintaan dari Direksi Perum Jasa Tirta II selaku pendiri.