KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memastikan pihaknya akan mengkaji opsi memasukkan kontrak bagi hasil cost recovery dalam proses lelang Wilayah Kerja Migas 2020. Dengan demikian, maka para perusahaan migas tidak lagi diwajibkan menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Baca Juga: Dorong Sinopec segera bangun depo minyak, Pemprov Kepri surati Jokowi
Buka opsi kontrak cost recovery pada lelang WK Migas, Kementerian ESDM lakukan kajian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memastikan pihaknya akan mengkaji opsi memasukkan kontrak bagi hasil cost recovery dalam proses lelang Wilayah Kerja Migas 2020. Dengan demikian, maka para perusahaan migas tidak lagi diwajibkan menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Baca Juga: Dorong Sinopec segera bangun depo minyak, Pemprov Kepri surati Jokowi