Buka Penyelidikan Atas Dugaan Korupsi di PT Taspen, Begini Penjelasan KPK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan perkara terkait PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen.  

Seperti diketahui, pada Jumat 1 September 2023, KPK memanggil mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Rina Lauwy. Namun demikian, KPK belum bisa menerangkan perihal perkara yang tengah diselidiki. 

“Masih proses penyelidikan. Kami tidak bisa sampaikan lebih jauh ya,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kontan.co.id, Minggu (3/9).


Dihubungi secara terpisah, Pengacara Rina Lauwy, Fredrik J Pinakunary memastikan kliennya akan kooperatif dalam membantu penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Ia menyebut, kliennya telah menyerahkan 39 rekening koran ke KPK. 

Baca Juga: Mantan Dirut Taspen Life Maryoso Didakwa Rugikan Negara Rp 133,7 Miliar

“Dapat aku sampaikan bahwa klien kami bersedia memberikan keterangan yang sesuai dengan apa yang diketahui dan juga menyediakan dokumen yang diminta oleh Penyelidik KPK,” ujar Fredrik saat dikonfirmasi Kontan, Minggu (3/9). 

Sementara itu, Corporate Secretary PT Taspen (Persero) Mardiyani Pasaribu mengatakan, PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders. 

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI. 

Mardiyani menyebut, sebagai BUMN yang selalu mengutamakan penerapan kaidah Good Corporate Governance, maka Taspen selalu mendukung seluruh upaya penegakan hukum di Indonesia. Taspen juga siap bekerja sama dalam memenuhi seluruh permintaan data dan informasi dari aparat penegak hukum, termasuk KPK, secara transparan dan kooperatif.

Baca Juga: Laba Taspen Life Melesat 60,61% pada Semester I 2022

Editor: Noverius Laoli