KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, Jumat (6/3), mengumumkan dua kasus baru virus corona, sehingga total ada empat kasus di Indonesia. Tapi, BPJS Kesehatan tidak menanggung klaim pasien virus corona. Ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sesuai Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengacu Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Dalam Pasal 52 ayat (1) poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3).
Bukan BPJS Kesehatan, pemerintah yang tanggung biaya pasien virus corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, Jumat (6/3), mengumumkan dua kasus baru virus corona, sehingga total ada empat kasus di Indonesia. Tapi, BPJS Kesehatan tidak menanggung klaim pasien virus corona. Ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sesuai Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengacu Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Dalam Pasal 52 ayat (1) poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3).