Bukan Bukti Hak! Kenali 10 Surat Tanah yang Kadaluarsa 2 Februari 2026



KONTAN.CO.ID - Sejumlah jenis surat tanah tidak lagi berlaku mulai 2026. Masyarakat perlu memahami ketentuan ini agar tidak keliru menilai status kepemilikan lahan yang masih berbasis dokumen adat atau bukti hak Barat.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP 18/2021 ditetapkan, yakni pada 2 Februari 2021. Artinya, batas akhir pendaftaran jatuh pada pekan depan 2 Februari 2026.


Jika hingga tenggat tersebut tanah tidak didaftarkan, maka surat tanah lama tidak lagi berlaku secara hukum sebagai bukti kepemilikan. Bahkan, Pasal 95 PP 18/2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dinyatakan tidak berlaku, dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Lantas, apa saja jenis surat tanah yang tidak diakui lagi mulai 2026?

Daftar surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan.

“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” ujar Arie, Jumat (12/12/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.

Baca Juga: Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI dan Pastikan Independensi Bank Sentral

Adapun 10 jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026, yakni:

  1. Letter C
  2. Petok D
  3. Landrente
  4. Girik
  5. Kekitir
  6. Pipil
  7. Verponding
  8. Erfpacht
  9. Opstal
  10. Gebruik
Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan pada masanya, bukan bukti kepemilikan tanah.

Selain itu, surat tanah adat dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik serta sengketa pertanahan. Mulai 2026, dokumen-dokumen tersebut juga tidak lagi diakui sebagai alas hak.

Alas hak kepemilikan tanah yang diakui antara lain akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.

Baca Juga: Masa Depan Dana Haji: Regulasi Investasi Emas Mendesak untuk BPKH