KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial Instagram dan X ramai membahas soal unggahan yang menyebut bahwa memaki teman dengan nama-nama hewan bisa dipidana. Unggahan tersebut diposting oleh akun X, @txtdrimedia pada Jumat (26/12/2025). Dalam unggahannya, pengunggah melampirkan gambar bertuliskan, "Menghina orang lain dengan sebutan 'Anjing' diancam 6 bulan penjara atau denda Rp 10 juta, berlaku 2 Januari 2026".
Beberapa unggahan dengan narasi serupa juga ditemukan di unggahan akun Instagram. Lantas, benarkah memaki teman dengan nama hewan bisa kena dipidana? Memaki teman dengan nama hewan termasuk tindak pidana Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH membenarkan bahwa memaki seseorang dengan nama-nama hewan, seperti "anjing" dan "babi" bisa dikenai pidana. "Ya, itu termasuk tindak pidana pencemaran," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/12/2025). Fickar menjelaskan, tindakan tersebut diatur dalam Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Alarm Fiskal Menyala: Beban Bunga Utang RI Terus Membesar "Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II." Berdasarkan aturan di atas, ancaman hukuman memaki teman dengan nama hewan adalah sanksi kurungan penjara paling lama 9 bulan dan denda maksimal Rp 10 juta. Fickar menambahkan, menghina teman dengan nama binatang juga bisa termasuk penghinaan ringan.
Hukuman pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 436 KUHP. "Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Transaksi Belanja Nataru 2025/2026 Capai Rp 110 Triliun Penghinaan ringan yang melanggar Pasal 436 KUHP bisa dikenai ancaman pidana maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.