KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pandemi corona sudah berjalan dua tahun, tapi belum ada obat paten yang bisa mengobati pasien Covid-19. Meski demikian, saat ini sudah ada obat yang mendukung untuk terapi menyembuhkan Covid-19. Bahkan obat-obatan untuk terapi penyembuhan Covid-19 ini sudah mendapat izin dari otoritas. Namun, penderita Covid-19 tidak boleh sembarangan minum obat tersebut. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia. Sejauh ini, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM untuk pasien Covid-19 yakni Remdesivir dan Favipiravir.
12 daftar obat Covid-19
Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:
- Remidia
- Cipremi
- Desrem
- Jubi-R
- Covifor
- Remdac
- Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus
- Avigan
- Favipiravir
- Favikal
- Avifavir
- Covigon