KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 10 hari setelah sebelumnya 7 hari. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah masuknya varian baru virus corona (Covid-19) yang dinamai omicron. Penambahan masa karantina tersebut akan berdampak pada sektor pariwisata. Sebelumnya masa akhir tahun menjadi momen yang ditunggu untuk dapat kembali menggeliatkan pelaku pariwisata.
Bukan karantina 10 hari, PPKM level 3 lebih berdampak pada industri pariwisata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 10 hari setelah sebelumnya 7 hari. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah masuknya varian baru virus corona (Covid-19) yang dinamai omicron. Penambahan masa karantina tersebut akan berdampak pada sektor pariwisata. Sebelumnya masa akhir tahun menjadi momen yang ditunggu untuk dapat kembali menggeliatkan pelaku pariwisata.