KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencapai kesepakatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ada yang menarik, legislator dan pemerintah mengubah istilah RUU KUP ini menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Nah, rencananya, RUU HPP ini akan segera disampaikan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR RI. Salah satu isu hangat yang terkandung dalam RUU ini adalah terkait pengampunan pajak atau tax amnesty (TA). Namun, dalam hal ini, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menggunakan istilah Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (WP).
Bukan tax amnesty, pemerintah gelar program pengungkapan sukarela wajib pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencapai kesepakatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ada yang menarik, legislator dan pemerintah mengubah istilah RUU KUP ini menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Nah, rencananya, RUU HPP ini akan segera disampaikan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR RI. Salah satu isu hangat yang terkandung dalam RUU ini adalah terkait pengampunan pajak atau tax amnesty (TA). Namun, dalam hal ini, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menggunakan istilah Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (WP).