Bukit Asam (PTBA) berkomitmen memberantas penambang ilegal di wilayahnya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dinilai dapat menyebabkan kerugian bagi banyak pihak, tak terkecuali PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang notabene melakukan kegiatan tambang secara legal.

General Manager Unit Pertambangan Tanjung Enim PTBA Suhedi mengatakan, kegiatan PETI biasanya dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi, hukum, dan pendidikan sang pelaku. Dari sisi ekonomi misalnya, ada anggapan bahwa potensi keuntungan dari kegiatan PETI lebih besar ketika harga komoditas menanjak.

Baca Juga: Harga Batubara Turun, PTBA dan ABMM Pangkas Produksi, INDY dan ADRO Enggak Ikutan


Dari segi hukum, kegiatan PETI terjadi akibat ketentuan pertambangan rakyat yang tidak implementatif bagi perseorangan dan adanya oknum yang mendukung kegiatan tersebut.

Sedangkan salah satu penyebab kegiatan PETI dari sisi pendidikan adalah ada kesalahpahaman bahwa seseorang/kelompok yang memiliki hak atas tanah seolah-olah dapat pula menjadi pemegang kepemilikan sumber daya alam yang ada di bawahnya. Alhasil, mereka merasa tidak memerlukan izin usaha pertambangan.

Suhedi pun menjelaskan, per semester II-2019, terdapat 55 titik kegiatan PETI di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Unit Pertambangan Tanjung Enim yang dikelola PTBA. Metode penambangan yang dilakukan oleh oknum pelaku PETI biasanya adalah tambang terbuka dan bawah tanah.

Baca Juga: RDP Komisi VII, gebrak meja, lalu berujung minta program CSR BUMN Tambang

Selain itu, penggalian dilakukan secara tradisional dengan menggunakan cangkul. Pengangkutan hasil tambang menggunakan kendaraan motor. Adapun pengangkutan dari stockpile menuju konsumen dilakukan dengan menggunakan truk yang berkapasitas sekitar 20 ton—40 ton.

Editor: Noverius Laoli