Bulog: Mengisi lumbung, mengamankan pasokan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu gudang Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta dipenuhi dengan beras. Karung-karung itu tersusun rapi, menjulang tinggi hampir menyentuh langit-langit. Ini hanya salah satu dari 1.647 unit gudang Bulog yang tersebar di seluruh Indonesia.

Beras tersebut merupakan hasil pengadaan Bulog, yang ditujukan untuk menjaga ketersediaan dan menstabilkan harga pangan di tingkat konsumen dan produsen. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Hingga 20 April 2021, Bulog pun sudah memiliki stok beras sebanyak 1,19 juta ton. Angka ini sesuai dengan arahan rapat koordinasi terbatas yang menugaskan Bulog menjaga stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di kisaran 1 juta ton hingga 1,5 juta ton.


Sementara, penyerapan beras pun terus berjalan. Sejak awal tahun hingga saat ini, Bulog sudah menyerap beras hingga 448.000 ton. Bila dihitung, realisasi pengadaan ini sekitar 32% dari target pengadaan beras Bulog yang sekitar 1,4 juta ton tahun ini.

Baca Juga: Pastikan ketersediaan daging, Bulog gelar operasi pasar daging beku

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menegaskan bahwa pihaknya terus menjalankan tugasnya untuk menyerap gabah/beras petani. Terlebih di tengah masa panen.

"Kami akan terus menyerap, dimana sekarang setiap hari rata-rata kita menyerap 10.000 ton setiap hari," kata Budi bulan lalu.

Penyerapan gabah/beras petani ini pun memiliki ketentuan tersendiri. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras, gabah/beras yang diserap Bulog harus memenuhi syarat dengan harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan.

Untuk harga pembelian gabah kering panen di tingkat petani misalnya, ditetapkan Rp 4.200 per kg dengan kualitas kadar air paling tinggi 25% dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 10%.

Budi mengatakan, pengadaan gabah/beras oleh Bulog ini tak menyimpang dari aturan yang ada. Sehingga, ketika harga gabah di tingkat petani berada di bawah HPP, Bulog tetap menyerap dengan harga yang ditetapkan.

Editor: Yudho Winarto