KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menghapus rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja. Menanggapi kabar tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengakui siap mengikuti ketentuan pemerintah. Asal tahu saja, ketentuan BUMN Khusus dalam RUU Cipta Kerja memang diafiliasikan dengan SKK Migas. Kehadiran BUMN Khusus berpotensi menghapus SKK Migas.
BUMN Khusus dalam RUU Cipta Kerja dihapus, begini tanggapan SKK Migas dan Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menghapus rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja. Menanggapi kabar tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengakui siap mengikuti ketentuan pemerintah. Asal tahu saja, ketentuan BUMN Khusus dalam RUU Cipta Kerja memang diafiliasikan dengan SKK Migas. Kehadiran BUMN Khusus berpotensi menghapus SKK Migas.