KONTAN.CO.ID - Program Keluarga Harapan alias PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. Dikutip dari laman Kementerian Sosial (Kemensos), targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp 28,71 triliun. PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank anggota Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN).
Kriteria dan syarat penerima PKH 2021
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria PKH:- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia O sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dakam keluarga.