KONTAN.CO.ID - Masyarakat yang tak mampu membayar pinjaman online (pinjol) dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman. Dilansir dari laman OJK, restrukturisasi merupakan bentuk keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau lembaga pembiayaan (leasing). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyarankan agar masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman tidak menghindar dari penagihan, melainkan segera mengajukan restrukturisasi.
Cara Ajukan Restrukturisasi Pinjol agar Dapat Keringanan Jika Tak Mampu Bayar
KONTAN.CO.ID - Masyarakat yang tak mampu membayar pinjaman online (pinjol) dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman. Dilansir dari laman OJK, restrukturisasi merupakan bentuk keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau lembaga pembiayaan (leasing). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyarankan agar masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman tidak menghindar dari penagihan, melainkan segera mengajukan restrukturisasi.
TAG: