KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor pribadi harus segela melakukan uji emisi kendaraannya. Pasalnya, sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan bermotor, mobil, maupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021. Namun sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.
Cara cek dan biaya uji emisi kendaraan, tilang berlaku 13 November 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor pribadi harus segela melakukan uji emisi kendaraannya. Pasalnya, sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan bermotor, mobil, maupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021. Namun sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.