KONTAN.CO.ID - Setiap pekerja seharusnya wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan adalah program Jaminan Hari Tua. Bagi pekerja penerima upah, besar iuran adalah 5,7% dari upah dengan ketentuan sebanyak 2% dibayarkan oleh pekerja sementara 3,7% dibayarkan pemberi kerja. Upah yang dijadikan dasar adalah upah sebulan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS, aplikasi, dan website
KONTAN.CO.ID - Setiap pekerja seharusnya wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan adalah program Jaminan Hari Tua. Bagi pekerja penerima upah, besar iuran adalah 5,7% dari upah dengan ketentuan sebanyak 2% dibayarkan oleh pekerja sementara 3,7% dibayarkan pemberi kerja. Upah yang dijadikan dasar adalah upah sebulan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.