KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan aplikasi ini secara perlahan sejak adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Juli 2021. Lambat laun, aplikasi tersebut kini ditambah penggunaannya. Padahal, aplikasi besutan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini banyak manfaatnya, antara lain:
Cara daftar aplikasi PeduliLindungi, masih banyak yang bingung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan aplikasi ini secara perlahan sejak adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Juli 2021. Lambat laun, aplikasi tersebut kini ditambah penggunaannya. Padahal, aplikasi besutan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini banyak manfaatnya, antara lain: