Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Wajib Tahu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi bayi yang baru lahir, pemerintah mewajibkan  untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan. 

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan (cara membuat BPJS Kesehatan) untuk bayi baru lahir? 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. 


Peserta (orang tua bayi) yang tidak mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sanksi dapat berupa bayi tersebut tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, peserta dikenakan denda pelayanan, dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

Baca Juga: Ini Cara Mencairkan JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?  

Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir? 

Persyaratan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi 

Melansir Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut persyaratan untuk cara membuat BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS. 

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif. 

Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD Adapun yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya. 

Berikut persyaratannya: 

  • Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
  • Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi. 
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bidik 9,3 Juta Peserta Anyar 2022

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie