Cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun. 

JHT bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris yang sah apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. 

Melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :

  • peserta mencapai usia 56 tahun
  • meninggal dunia
  • cacat total tetap

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Baca Juga: Simak, ini beda antara BPJS Kesehatan dan KIS

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  • Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
  • Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Baca Juga: Bunga KPR dan tenor cicilan jika ingin beli rumah dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie