Cara Gampang Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah, Tak Perlu ke Dukcapil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), saat ini memberikan layanan cetak dokumen kependudukan secara online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.

Melansir indonesiabaik.id, masyarakat bisa mencetak sendiri semua dokumen kependudukan selain Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). 

Ada empat dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri, antara lain:

  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kematian
  • Akta Nikah

Dokumen-dokumen itu sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tadi. 

Baca Juga: Cara mengubah data e-KTP dan data apa saja yang bisa diubah

Dikutip dari laman indonesia.go.id, meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki  kekuatan hukum. 

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah. 

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

Baca Juga: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri, sudah tahu caranya?

Bagaimana mengetahui data Anda asli atau palsu?

Caranya mudah. Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id. 

Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.   

Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie