KONTAN.CO.ID -Jakarta. Fidyah adalah berarti mengganti atau menebus dari kata "fadaa". Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu namun harus membayar fidyah. Lantas, bagaimana cara membayar fidyah? Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Sebelum mengetahui cara membayar fidyah, akan terlebih dahulu dijelaskan mengenai kriteria orang-orang yang diperbolehkan membayar fidyah.
Kriteria orang yang membayar fidyah puasa
Dirangkum dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah puas di antaranya:- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).