KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital. Kartu ini melengkapi Buku Nikah yang menjadi syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id.
Manfaat Kartu Nikah Digital
Melansir indonesia.go.id, berikut adalah sejumlah manfaat Kartu Nikah Digital menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki:1. Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut. 2. Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri. Baca Juga: Tak Perlu Pulang ke Indonesia, WNI di Luar Negeri Bisa Buat e-KTP "Dari situ kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya," imbuh Muharam.