Cara mendapatkan fasilitas diskon tarif listrik Juli-September 2021



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Diskon tarif listrik kembali diberikan untuk pelanggan PT PLN. Simak cara mendapatkan diskon tarif listrik yang diberikan pada periode Juli-September 2021.

PT PLN (Persero) memastikan siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik ke pelanggan rumah tangga, industri, bisnis, dan sosial periode Juli-September 2021. Diskon tarif listrik ini semula berakhir pada Juni 2021, namun menjadi diperpanjang seiring dengan pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, sejak awal pandemi masuk ke Indonesia, pihaknya terus mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Oleh sebab itu, dalam perpanjangan stimulus berupa diskon tarif listrik sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah di masa PPKM Darurat ini, diyakini Bob akan berjalan dengan baik.


"Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Hanya 9,8 juta pelanggan listrik 450 VA yang berhak terima subsidi

Ia berharap, adanya perpanjangan stimulus diskon tarif listrik tersebut dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif. Diskon tarif listrik juga diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Adapun berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PLN, syarat pemberian stimulus diskon listrik periode Juli- September 2021 besarannya yakni:

  • Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  • Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  • Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen diberikan bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Editor: Adi Wikanto