KONTAN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321 tanpa ada pembaruan data nasabah. Melansir Infopublik.id, Koordinator Kelompok Substansi PPATK M. Natsir Kongah, hal ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum. Dia menambahkan, maraknya penyalahgunaan rekening yang tidak aktif ini mendorong PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.Informasi saja, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif/tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
4 Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengaktifkan Rekening Dormant yang Diblokir
KONTAN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321 tanpa ada pembaruan data nasabah. Melansir Infopublik.id, Koordinator Kelompok Substansi PPATK M. Natsir Kongah, hal ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum. Dia menambahkan, maraknya penyalahgunaan rekening yang tidak aktif ini mendorong PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.Informasi saja, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif/tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
TAG: