KONTAN.CO.ID - Jakarta. Data e-KTP ternyata bisa diubah. Cara ubah data e-KTP pun bisa dilakukan dengan mudah. Seperti diketahui, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keabsahan atau kebenaran suata data diri adalah hal yang penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat akan mengurus sesuatu, utamanya terkait pelayanan publik.
Cara mengubah data KTP
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut cara mengubah data KTP: 1. Siapkan dokumen terkait data yang akan diubah, contoh:- Ganti status perkawinan, maka harus membawa surat nikah atau putusan pengadilan.
- Pindah alamat domisili, maka harus membawa surat keterangan RT/RW.
- Menambahkan gelar, maka harus membawa ijazah.
- Ubah status pekerjaan, maka harus membawa surat keterangan dari instansi.
- 081119024156
- 081119024157
- 081119024158
- 081119024159
- 081119024160
- 081119024161
- 081119024162
- 081119024163
- 081119024164
- 081119024165