Cara mengurus KTP hilang dan biayanya



KONTAN.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu penanda identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI). 

Di dalam KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. 

NIK ini menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya. 


Sehingga, akan sangat merepotkan jika KTP hilang. Lantas, bagaimana jika KTP hilang dan seperti apa cara mengurusnya?

Baca Juga: ​Cara, syarat, dan biaya mengurus sertifikat tanah secara lengkap

Dokumen untuk mengurus KTP hilang

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi. 
    Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
Baca Juga: Penting! Ini jadwal lengkap jam operasional transportasi umum di Jakarta selama PSBB

Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.
Baca Juga: Jakarta perketat PSBB, Gubernur Ganjar: Kami siap siaga