Cara mudah cek kendaraan sudah pernah uji emisi atau belum, tak perlu keluar rumah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan layanan uji emisi. Langkah ini sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan. 

Melansir Kompas.com, saat ini, layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta sudah tersedia di beberapa titik. 

Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.  


Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut. Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.

Baca Juga: Sanksi tilang uji emisi di Jakarta batal berlaku 13 November 2021, ini alasannya  

Mengutip informasi di indonesiabaik.id, tes uji emisi menjadi penting dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. Oleh karena itu, rupanya Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan cara mudahnya dengan menyediakan aplikasi e-uji emisi.

Untuk mengecek apakah kendaraan Anda pernah melakukan uji emisi atau belum, pemilik kendaraan bisa menggunakan aplikasi Cek Uji Emisi yang bisa di-download melalui Google Play Store (Android).

Baca Juga: Cara penggunaan stiker hologram, wajib untuk mobil dan motor

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie