Cara mudah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per Agustus 2021, jumlah klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada peserta mencapai Rp 25,65 triliun. Jumlah tersebut naik 10,8% dari periode yang sama tahun sebelumnya. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pembayaran tersebut diberikan kepada 1,65 juta peserta. 

Terkait dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan, bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. 


Salah satu kriterianya adalah peserta sudah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK), dan kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%). 

Kriteria berikutnya adalah karena pemohon klaim akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, baik untuk warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA). 

Baca Juga: Ini informasi soal kapan subsidi gaji pekerja via bank swasta bakal cair

Syarat bagi WNI 

Kemudian, untuk dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT bagi yang mengundurkan diri atau terkena PHK yakni: 

  • Kartu kepesertaan BP Jamsostek;
  • e-KTP atau KTP elektronik;
  • Kartu keluarga (KK);
  • Buku tabungan;
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya. 
Untuk pengajuan klaim JHT bagi usia pensiun sama seperti pengajuan dari orang yang terkena PHK ataupun resign. Hanya saja, dibutuhkan surat keterangan pensiun. 

Baca Juga: 4 Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, mulai BPJSTKU Mobile hingga SMS

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie