Cara mudah mengecek apakah Anda mendapat subsidi gaji atau tidak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda penasaran, apakah Anda mendapatkan subsidi gaji atau tidak, ini ada cara mudah untuk mengeceknya. 

Pertama, kunjungi situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, lalu klik tombol "Daftar" yang terletak di bagian kanan atas website.

Kedua, silakan mengisi pendaftaran akun dengan menuliskan NIK dan nama orang tua (bisa ayah atau ibu), lalu klik tombol "Daftar Sekarang".


Ketiga, setelah selesai, Anda akan mendaparkan kiriman kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah Anda daftar sebelumnya.

Keempat, silakan melakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP. Kemudian, masuk kembali ke situs Kemanker.go.id dan memilih tombol "Masuk atau Login".

Baca Juga: Jokowi menyebut program perlindungan sosial sudah berjalan baik, ini rinciannya

Kelima, setelah itu, Anda diharuskan mengisi formulir dalam situs. Anda harus memastikan semua kolom diisi dengan informasi yang lengkap dan benar, seperti status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan. Jangan lupa unggah pula foto profil. Setelah data terisi lengkap, Anda akan mendapatkan pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker. 

Keenam, nah, jika Anda terdaftar namun belum menerima subsidi gaji, jangan khawatir. Pada dashboard tersebut, terdapat  tombol "kirim aduan". Selamat mencoba, ya. 

Baca Juga: Gagal terus saat daftar Kartu Prakerja? Mungkin ini penyebabnya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie