KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun ini kepada para pelaku UMKM yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021. Bantuan tersebut ditujukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 di kalangan pelaku usaha mikro. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini Rp 1,2 juta atau berkurang separuhnya dibanding tahun 2020, sebesar Rp 2,4 juta yang ditargetkan kepada 12,8 juta penerima.
Cara dan syarat pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui eform.bri.co.id
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun ini kepada para pelaku UMKM yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021. Bantuan tersebut ditujukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 di kalangan pelaku usaha mikro. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini Rp 1,2 juta atau berkurang separuhnya dibanding tahun 2020, sebesar Rp 2,4 juta yang ditargetkan kepada 12,8 juta penerima.