KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E akan dihentikan bila tidak ditemukan unsur pidana. "Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," ungkap Ali pada Kamis, (11/11/2021). Ali pun menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana.
Cari peristiwa pidana Formula E, KPK: Jika tidak ditemukan, kasus dihentikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E akan dihentikan bila tidak ditemukan unsur pidana. "Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," ungkap Ali pada Kamis, (11/11/2021). Ali pun menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana.